Pengajuan Cuti untuk Pekerja Migran Pulang Kampung

Sumber gambar:Situs Hak dan Kepentingan Kerja bagi Orang Asing

Belakangan ini saya ada urusan keluarga dan ingin mengambil cuti untuk pulang ke kampung halaman, tetapi majikan saya tidak mengizinkannya. Apakah ini diperkenankan?

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan:

Pekerja migran berhak mengambil cuti untuk pulang kampung selama masa kontrak kerja, dan majikan wajib mengizinkannya.

Namun, berdasarkan kebutuhan mendesak dari perusahaan atau pasien yang dirawat, maka majikan dapat berdiskusi dengan pekerja migran untuk menyesuaikan tanggal jadwal kepulangan.

Jenis cuti apa yang harus saya ajukan?

B:Pekerja yang menggunakan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan-dapat mengambil cuti khusus (cuti tahunan) sesuai dengan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.

Pekerja yang tidak menggunakan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan-dapat mengambil cuti khusus (cuti tahunan) yang diatur dalam perjanjian kontrak kerja untuk pulang kampung selama masa berlaku izin kerja, atau pulang kampung menjelang masa berlaku izin kerja berakhir.

Jika ada pertanyaan, silakan hubungi saluran khusus 1955. Akan ada petugas kami yang siap melayani Anda.

Sumber Artikel:Situs Hak dan Kepentingan Kerja bagi Orang Asing

id_IDBahasa Indonesia