Apakah Anda Mendapat Istrihat yang Cukup?

Sumber Artikel:Situs Hak dan Kepentingan Kerja bagi Orang Asing

內容:

Apakah Anda Mendapat Istrihat yang Cukup?

Pekerja Migran yang tunduk pada UU Standar Ketenagakerjaan waktu kerja dalam satu hari tidak boleh selama 4 jam berturut-turut。

Waktu kerja 4 jam → Waktu istirahat Setidaknya 30 menit → Waktu kerja 4 jam → Waktu istirahat Setidaknya 30 menit

Kerja shift pergantian shift setidaknya memerlukan jeda waktu 11 jam

Waktu kerja → Waktu istirahat, dilarang bekerja 11 jam → Waktu kerja shift berikutnya

Apabila pekerjaan bersifat khusus, melalui persetujuan otoritas berwenang, waktu istirahat boleh disesuaikan namun tidak boleh kurang dari 8 jam berturut-turut

Pekerja migran sektor rumah tangga harus sesuai kontrak kerja dan setidaknya memiliki waktu istirahat 8 jam setiap hari。

Jika hak Anda dilanggar, silakan hubungi hotline 1955 untuk konsultasi atau pengaduan。

Jika terdapat masalah hak dan kepentingan terkait dirugikan, maka dapat menghubungi Hotline 1955 untuk konsultasi dan pengaduan.

Sumber Artikel:Situs Hak dan Kepentingan Kerja bagi Orang Asing

id_IDBahasa Indonesia