Prinsip Pemungutan Biaya Pelayanan Agensi - Keluar Negeri

Sumber Artikel:Situs Hak dan Kepentingan Kerja bagi Orang Asing

Baru-baru ini saya cuti pulang ke kampung halaman, tetapi setelah kembali, agensi tetap memungut biaya pelayanan. Apakah ini masuk akal?

Harus ada pelayanan nyata baru boleh memungut biaya!

Berdasarkan 3 prinsip utama pemungutan biaya pelayanan agensi, setelah menandatangani kontrak, biaya hanya dapat dipungut jika ada layanan yang diberikan.

Jika dalam bulan tertentu tidak ada layanan yang diberikan, agensi tidak boleh menagih biaya dari Anda, apalagi menagihnya di muka!

Sumber Artikel:Situs Hak dan Kepentingan Kerja bagi Orang Asing

id_IDBahasa Indonesia