Tidak Boleh Bekerja di Luar Perjanjian Kontrak Kerja

Sumber gambar:Situs Hak dan Kepentingan Kerja bagi Orang Asing

Ternyata pekerjaan ini tidak boleh dilakukan!

A:Mary, saya, melihat banyak orang yang menjual makanan ringan dan bahan makanan dari kampung halaman di situs on-line, sepertinya sangat menguntungkan. Kita kerja sama menjadi agen penyalur yuk?

B:Jangan. Ini akan termasuk pekerjaan di luar dari perjanjian kontrak kerja, ada kemungkinan melanggar UU Layanan Ketenagakerjaan, izin kerja akan dicabut dan tidak dapat bekerja lagi di Taiwan!

A:Segawat itukah?Jenis pekerjaan apa lagi yang tidak boleh dilakukan?

B:Misalnya pekerjaan part time, fotografi on-line dan jualan di pinggir jalan. Semuanya tidak boleh dilakukan loh!

Menurut Pasal 73 Ayat 1 UU Layanan Ketenagakerjaan, “Bekerja pada majikan atau sektor di luar dari kontrak kerja yang diajukan” atau Pasal 73 Ayat 2 “Melakukan Pekerjaan di Luar Kontrak Kerja yang Tidak Ditugaskan oleh Majikan”, maka izin kerja Pekerja Migran bersangkutan akan dicabut dan diperintahkan untuk segera meninggalkan Taiwan.

Sumber Artikel:Situs Hak dan Kepentingan Kerja bagi Orang Asing

id_IDBahasa Indonesia