Apakah hak istirahat Anda diabaikan?

Sumber gambar:Situs Hak dan Kepentingan Kerja bagi Orang Asing

▍你的休假權利被忽視了嗎?

Pekerja Migran Sektor Rumah Tangga: Berdasarkan ketentuan kontrak kerja, setiap 7 hari kerja setidaknya ada 1 hari libur.

Pekerja Migran Sektor Industri: Berdasarkan ketentuan UU Ketenagarkerjaan, pemberi kerja harus memberikan hari libur dan benar-benar melaksanakannya, guna menjamin hak-hak pekerja migran.

Jika pemberi kerja meminta Anda untuk bekerja pada hari libur, maka mereka harus membayar Anda satu hari upah lembur.

Jika Anda merasa hak istirahat Anda dilanggar, maka dapat menghubungi saluran khusus 1955 atau mengajukan pengaduan ke instansi pengawas ketenagakerjaan setempat.

Sumber Artikel:Situs Hak dan Kepentingan Kerja bagi Orang Asing

id_IDBahasa Indonesia